PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan Menpan RB, Berikut Skema Gaji dan Jenjang Kariernya!

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: Sri Widya Rahma
Lembaga Pemasyarakat Kelas III Lembata
Ilustrasi- Calon PPPK. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah resmi menghadirkan skema baru dari aparatur sipil negara (ASN) melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu bertujuan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah. 

Pegawai PPPK Paruh Waktu akan bekerja dengan perjanjian kerja atau kontrak dan menerima gaji yang disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, sistem ini menawarkan fleksibilitas masa kerja yang diatur berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Tujuh Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk mengisi sejumlah jabatan penting, seperti:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Tenaga Kesehatan.
  • Tenaga Teknis.
  • Pengelola Umum Operasional.
  • Operator Layanan Operasional.
  • Pengelola Layanan Operasional.
  • Penata Layanan Operasional.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Beberapa kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, antara lain:

  • Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Menurut Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal ditetapkan sebesar:

  • Gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bekerja. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Masa Kerja 1 Tahun dengan Peluang Jadi PPPK Full Time, Angin Segar Bagi Honorer

Baca juga: Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tetapkan Masa Kerja dan Jenjang Karier Bagi Tenaga Honorer

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved