PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Honorer Sebagai PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis

Ia menjelaskan bahwa tidak ada langsung menjadi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer, melainkan harus melewati tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas TV via fame.grid.id
Kemenpan RB Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Honorer Sebagai PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis. 

TRIBUNGAYO.COM - Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja telah menegaskan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada langsung menjadi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer, melainkan harus melewati tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

Secara tidak langsung pegangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu tidak otomatis dan harus mengikuti proses seleksi.

Dimana, Aba Subagja dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non ASN Tahun 2024 Selasa (14/1/2025) menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024 ditujukan untuk dua kategori diantaranya:

Ketegori pertama, dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Pelamar yang telah mengikuti seleksi (PPPK Tahap I) namun tapi jumlah formasi terbatas dia tetap jadi PPPK Paruh Waktu" kata  Aba, Selasa (14/1/2025).

Kategori kedua adalah pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Jadi tidak harus mendaftar ke periode kedua (PPPK Tahap II)" tambah Aba.

Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi tersebut, untuk PPPK Paruh Waktu pada tahap pertama penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aba merinci bahwa ada empat syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN.

2. Mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku sementara dalam masa transisi penataan non-ASN.

Selain itu, tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, memiliki masa kerja minimal dua tahun, serta telah terdata dalam seleksi ASN 2024.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved