Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Begini Status Kepegawaiannya dan Besaran Gaji yang Diterima per Bulan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan di kalangan tenaga honorer dan instansi pemerintah.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
PPPK Paruh Waktu: Begini Status Kepegawaiannya dan Besaran Gaji yang Diterima per Bulan. 

TRIBUNGAYO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan di kalangan tenaga honorer dan instansi pemerintah. 

Kebijakan yang resmi diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 ini memberikan angin segar bagi pegawai non-ASN di Indonesia.

PPPK Paruh Waktu dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan memberikan kejelasan status kepegawaian sebagai ASN dan penghasilan yang lebih layak. 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Mengacu pada Keputusan Menpan-RB 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. 

Sistem ini dirancang agar dapat menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah, terutama dalam menghadapi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor strategis.

Pegawai PPPK Paruh Waktu memiliki hak mendapatkan gaji yang sesuai, yaitu minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, tergantung mana yang lebih besar.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan ini. 

Berdasarkan diktum 19 dalam Keputusan Menpan-RB 2025, gaji yang diterima adalah:

  1. Minimal setara UMP di wilayah tempat pegawai bekerja.
  2. Setara gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, jika lebih tinggi dari UMP.

Dengan kebijakan ini, pegawai PPPK Paruh Waktu dijamin mendapatkan pendapatan yang layak, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka secara signifikan.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga honorer untuk mengisi berbagai jabatan strategis di instansi pemerintah. 

Berikut adalah beberapa jabatan yang dapat diisi:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved