Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Begini Status Kepegawaiannya dan Besaran Gaji yang Diterima per Bulan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan di kalangan tenaga honorer dan instansi pemerintah.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
PPPK Paruh Waktu: Begini Status Kepegawaiannya dan Besaran Gaji yang Diterima per Bulan. 

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Jabatan-jabatan tersebut memainkan peran penting dalam mendukung kelancaran operasional pemerintahan di berbagai sektor.

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

1. Terdaftar dalam Database BKN

Kandidat harus tercatat dalam database pegawai non-ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Mengikuti Seleksi CPNS 2024

Kandidat yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir tetapi tidak lulus tetap memiliki peluang.

3. Mengikuti Seleksi PPPK 2024

Kandidat yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak mengisi lowongan kebutuhan.

Fleksibilitas Masa Kerja dan Peluang Karier

PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja yang ditetapkan selama 1 tahun. 

Perjanjian ini dapat diperpanjang atau diubah menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved