Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Begini Status Kepegawaiannya dan Besaran Gaji yang Diterima per Bulan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan di kalangan tenaga honorer dan instansi pemerintah.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
PPPK Paruh Waktu: Begini Status Kepegawaiannya dan Besaran Gaji yang Diterima per Bulan. 

Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan, mencakup capaian kinerja individu yang sesuai dengan target organisasi.

Bagi pegawai yang menunjukkan performa baik, peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu terbuka lebar. 

Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk meraih status kepegawaian yang lebih stabil dan jenjang karier yang lebih baik.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: BKN Tegaskan Sanksi Bagi CPNS dan PPPK 2024 yang Lulus Tapi Mengundurkan Diri

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Berikut Empat Keuntungan yang Didapat Tenaga Honorer

Baca juga: Terkait PPPK Paruh Waktu, Sekda Aceh Tenggara Diminta Berikan Pelayanan Terbaik bagi Honorer

Sumber: TribunGayo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved