PPPK Paruh Waktu

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu dapat Kepastian Soal Penghasilan dan Status Kepegawaiannya

“Keputusan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu termasuk penghasilan dan status pegawainya,” ujar Prof Zudan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
bkn.go.id
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Soal Penghasilan dan Status Kepegawaiannya. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan telah diarahkan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan lengkap mengenai pengadaan, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan keadilan dan kepastian bagi tenaga non-ASN. 

Dengan langkah konkret ini, para pegawai non-ASN tidak hanya mendapatkan kepastian penghasilan, tetapi juga status hukum yang jelas dalam struktur kepegawaian negara.

Tentu, dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjadi solusi untuk nasib tenaga honorer di Indonesia.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ketahui Lebih Lengkap Syarat, Gaji dan Masa Depan Karier

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu yang Mengundurkan Diri akan Dibacklist pada Seleksi CASN?

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Lihat Aturan Jam Kerja dari Kepmenpan RB No 16 Tahun 2025

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved