PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Dilarang Pindah Instansi Bisa Berujung Pengunduran Diri

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen TRIBUNGAYO.COM
PPPK Paruh Waktu: Dilarang Pindah Instansi Bisa Berujung Pengunduran Diri 

PPPK Paruh Waktu: Dilarang Pindah Instansi Bisa Berujung Pengunduran Diri

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Salah satu ketentuan penting adalah larangan untuk mengajukan pindah instansi

Pegawai yang melanggar ketentuan ini akan dianggap mengundurkan diri. 

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Larangan Pindah Instansi bagi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu. 

Pegawai ini mendapatkan upah berdasarkan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing.

Keputusan tersebut menyebutkan secara tegas bahwa pengajuan pindah instansi oleh PPPK Paruh Waktu akan dianggap sebagai pengunduran diri. 

Aturan ini berbeda dengan ketentuan bagi ASN PNS yang diperbolehkan melakukan mutasi antar-instansi dengan persyaratan tertentu.

Salah satu bunyi ketentuan dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan:

“Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.”

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja pada beberapa sektor kritis, seperti:

1. Guru dan tenaga kependidikan

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis

4. Pengelola umum operasional

5. Operator layanan operasional

6. Pengelola layanan operasional

7. Penata layanan operasional

Skema ini juga menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang masih menjadi tantangan di berbagai instansi pemerintah.

Masa Kerja dan Evaluasi Kinerja

Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan. 

Evaluasi ini didasarkan pada capaian kinerja organisasi tempat mereka bekerja.

Selain sebagai dasar perpanjangan kontrak, hasil evaluasi juga digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. 

Hal ini memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan status pekerjaan yang lebih stabil di masa depan.

Kemenpan-RB menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk menciptakan efisiensi dan memastikan keberlanjutan program pemerintahan. 

Larangan pindah instansi bagi PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di instansi pemerintah sekaligus mendorong pegawai untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab di tempat kerja mereka saat ini.

Dengan adanya aturan ini, calon PPPK Paruh Waktu diharapkan memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap keputusan yang mereka ambil, termasuk jika mereka ingin mengajukan pindah instansi.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved