PPPK Paruh Waktu

Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Batas Usia Pensiun? Ini Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Sejumlah peserta PPPK 2024 tahap I kini telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PPPK PARUH WAKTU - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Digunakan sebagai ilustrasi PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan dan tidak secara otomatis mengikuti sistem usia pensiun seperti PNS atau PPPK penuh waktu.  Evaluasi kerja dilakukan setiap tahun untuk menentukan perpanjangan atau penghentian perjanjian kerja. 

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terus dilakukan menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni Oktober 2025. 

Artinya, hanya tersisa beberapa bulan lagi bagi instansi untuk menuntaskan seluruh proses pengangkatan ASN dari jalur PPPK, terutama bagi peserta seleksi tahap I.

Sejumlah peserta PPPK 2024 tahap I kini telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing. 

Sementara itu, seleksi PPPK 2024 tahap II telah memasuki fase penting.

Usai pelaksanaan tes seleksi kompetensi yang berlangsung hingga Sabtu (31/5/2025) para peserta kini menantikan pengumuman hasil kelulusan yang dijadwalkan berlangsung antara 16-30 Juni 2025. 

Pada periode tersebut, nasib ribuan tenaga honorer sebagai ASN akan ditentukan.

Namun, bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024, tidak perlu berkecil hati.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif untuk tetap memberikan kesempatan menjadi ASN.

Skema ini memberi peluang bagi tenaga honorer tetap bisa diangkat sebagai PPPK meskipun tidak secara penuh waktu. 

Nantinya, para PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

Namun, muncul pertanyaan penting Apakah PPPK Paruh Waktu memiliki batas usia pensiun seperti ASN lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam Diktum ke-13, dijelaskan sebagai berikut:

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”

Artinya, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan dan tidak secara otomatis mengikuti sistem usia pensiun seperti PNS atau PPPK penuh waktu. 

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved