PPPK Paruh Waktu
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Batas Usia Pensiun? Ini Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Sejumlah peserta PPPK 2024 tahap I kini telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 terus dilakukan menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni Oktober 2025.
Artinya, hanya tersisa beberapa bulan lagi bagi instansi untuk menuntaskan seluruh proses pengangkatan ASN dari jalur PPPK, terutama bagi peserta seleksi tahap I.
Sejumlah peserta PPPK 2024 tahap I kini telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi masing-masing.
Sementara itu, seleksi PPPK 2024 tahap II telah memasuki fase penting.
Usai pelaksanaan tes seleksi kompetensi yang berlangsung hingga Sabtu (31/5/2025) para peserta kini menantikan pengumuman hasil kelulusan yang dijadwalkan berlangsung antara 16-30 Juni 2025.
Pada periode tersebut, nasib ribuan tenaga honorer sebagai ASN akan ditentukan.
Namun, bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024, tidak perlu berkecil hati.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyiapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif untuk tetap memberikan kesempatan menjadi ASN.
Skema ini memberi peluang bagi tenaga honorer tetap bisa diangkat sebagai PPPK meskipun tidak secara penuh waktu.
Nantinya, para PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.
Namun, muncul pertanyaan penting Apakah PPPK Paruh Waktu memiliki batas usia pensiun seperti ASN lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut telah dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam Diktum ke-13, dijelaskan sebagai berikut:
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Artinya, PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja tahunan dan tidak secara otomatis mengikuti sistem usia pensiun seperti PNS atau PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu
PPPK
PPPK 2024
Menpan RB
batas usia pensiun
PPPK Penuh Waktu
berita tribun gayo hari ini
TribunGayo.com
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Ini Dinas Terbanyak Alokasikan Peserta PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.