PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Ungkap PPPK Paruh Waktu jadi Langkah Akhir Penataan Non-ASN Sesuai UU ASN 2023

Menpan RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah akhir dalam proses ini.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok: menpan.go.id
Kemenpan RB Ungkap PPPK Paruh Waktu jadi Langkah Akhir Penataan Non-ASN Sesuai UU ASN 2023. 

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi langkah akhir penataan non-ASN sesuai UU ASN 2023.

Dimana, pemerintah terus mengintensifkan upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menpan RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah akhir dalam proses ini.

Penataan tenaga non-ASN telah menjadi agenda panjang pemerintah sejak tahun 2005. 

Sejak diterapkannya UU No. 5/2014, sistem ASN secara tegas hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. 

Untuk mendukung implementasi regulasi ini, Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara konsisten melakukan pendataan tenaga non-ASN.

Pendataan terakhir pada tahun 2022 mencatat sebanyak 2.355.092 tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. 

Angka ini terus berkurang seiring penerimaan tenaga non-ASN menjadi ASN melalui seleksi pada tahun 2021, 2022, dan 2023. 

Hingga awal 2024, jumlah tenaga non-ASN yang tersisa dalam database BKN mencapai 1,7 juta orang.

"1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU Nomor 20/2023.

Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ujar Menteri Rini yang dikutip dari Menpan.go.id pada Jumat (24/1/2025).

Menteri Rini menekankan bahwa pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan strategis untuk mempercepat penataan non-ASN. 

Beberapa kebijakan penting yang telah diterbitkan meliputi:

1. Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024: Mengatur kriteria pelamar PPPK dari tenaga non-ASN terdaftar.

2. Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025: Menetapkan sistem kerja PPPK paruh waktu.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved