PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Skema untuk Tenaga Honorer Dapat Kepastian Status sebagai ASN

Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas TV via fame.grid.id
PPPK Paruh Waktu: Skema untuk Tenaga Honorer Dapat Kepastian Status sebagai ASN. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Melalui keputusan baru, tenaga honorer yang tidak diakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 dan tahap 2 akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Langkah ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025,

yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu, termasuk soal penghasilan dan status pekerjaan.

Dilansir dari keterangan resmi BKN, kebijakan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN. 

Langkah ini diambil agar tenaga honorer mendapatkan status yang lebih jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama untuk memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah. 

Dengan demikian, PPPK paruh waktu menjadi solusi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kriteria Tenaga Honorer untuk PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu meliputi:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

2. Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

3. Tenaga honorer yang telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu mencakup:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Tenaga Kesehatan.
  • Tenaga Teknis.
  • Pengelola Umum Operasional.
  • Operator Layanan Operasional.
  • Pengelola dan Penata Layanan Operasional.
Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved