PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting guna menjamin hak-hak tenaga...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
PPPK Paruh Waktu: Soal Gaji Jadi Perhatian, Ini Dua Kebijakan Kemenpan RB
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya menata tenaga non-ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan kesejahteraan mereka.
Namun, salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kepastian gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua kebijakan penting .
Guna menjamin hak-hak tenaga non-ASN yang dialihkan ke dalam skema ini.
Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu diperkenalkan melalui Keputusan Menteri PANRB No 16/2025 sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN.
Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap bekerja di sektor pemerintahan meski dalam kapasitas paruh waktu.
Melalui kebijakan ini, formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang pekerjaan, antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pelamar yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu ini.
Dua Kebijakan Kemenpan RB Soal Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang beralih ke PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB menetapkan dua kebijakan utama terkait penggajian:
1. Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025
Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat pegawai bertugas.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja dengan gaji lebih tinggi dari UMP, besaran gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji terakhir mereka.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penurunan pendapatan drastis setelah peralihan status menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ
Kebijakan ini mengatur penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu di pemerintah daerah.
Surat ini menegaskan bahwa setiap daerah harus memastikan anggaran tersedia untuk membayar gaji pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi penting karena selama ini banyak tenaga honorer yang menerima gaji jauh di bawah standar.
Bahkan mengalami keterlambatan pembayaran akibat keterbatasan anggaran daerah.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Komitmen Pemerintah dalam Implementasi PPPK Paruh Waktu
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap.
Serta memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi mereka.
“Pemerintah daerah harus mematuhi kebijakan ini dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru di luar skema yang telah ditetapkan.
Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah,” ujarnya.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu dan jaminan gaji yang lebih jelas, diharapkan tenaga non-ASN yang terdampak peralihan ini dapat tetap mendapatkan kepastian status, penghidupan yang layak, serta perlindungan kerja yang lebih baik di sektor pemerintahan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari BKN |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Batas Usia Pensiun? Ini Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Berapa Lama Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu? Simak Regulasi Resminya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu jadi Harapan Baru bagi Honorer yang Tak Lulus Formasi, Berpeluang Jadi PPPK Penuh |
![]() |
---|
Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Perlu Tahu, Ini Kode Kelulusan yang Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.