Berita Aceh

Pj Gubernur Telah Sahkan UMR 2025 Aceh, Berikut Daftar UMR 23 Kabupaten/Kota Se-Aceh

Daftar Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 Aceh sudah disahkan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
UMP ACEH - Tangkapan lancar ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dilansir Tribunnews.com, Senin (3/2/2025). Pj Gubernur Aceh telah mensahkan UMR atau UMP Aceh dan kabupaten/kota di Aceh untuk tahun 2025. 

21. Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616 

22. Kota Sabang: Rp 3.685.616 

23. Kota Subulussalam: Rp3.685.616 

Ketetapan gaji UMR Aceh 2025

UMP dan UMR Aceh 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Aceh wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Aceh 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Aceh, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam aturan juga disebutkan, UMK Aceh 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Aceh 2025.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Besaran Gaji Sesuai UMP, Apakah Mendapatkan Hak Lain?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved