Berita Aceh
Pj Gubernur Telah Sahkan UMR 2025 Aceh, Berikut Daftar UMR 23 Kabupaten/Kota Se-Aceh
Daftar Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 Aceh sudah disahkan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal.
21. Kota Lhokseumawe: Rp 3.685.616
22. Kota Sabang: Rp 3.685.616
23. Kota Subulussalam: Rp3.685.616
UMP dan UMR Aceh 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Aceh wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Aceh 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Aceh, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Aceh 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Aceh 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Besaran Gaji Sesuai UMP, Apakah Mendapatkan Hak Lain?
PJU di Terminal Lawe Pakam Aceh Tenggara Padam, Warga dan Sopir Keluhkan Kondisi Gelap |
![]() |
---|
Harga Kakao di Aceh Tenggara Anjlok, Cek Harganya |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Akan Gelar Lomba di Takengon |
![]() |
---|
Harga Gula Pasir di Pasar Inpres Takengon Stabil, Aktivitas Pasar Tetap Normal |
![]() |
---|
Potret Pilu Terulang Kembali, Ibu Hamil di Aceh Tengah Naik Grek Sorong Lewati Jembatan Ayun ke RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.