CPNS 2025

CPNS 2025 Jalur Sekolah Kedinasan, Simak Daftar Instansi yang Tidak Pakai Nilai UTBK SNBT

Namun, dalam pengumuman resmi per 31 Januari 2025, PKN STAN tidak lagi mewajibkan nilai UTBK SNBT untuk seleksi masuk tahun ini.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dok: pknstan.ac.id
CPNS SEKOLAH KEDINASAN - Foto tangkapan layar dari website resmi pknstan.ac.id yang di rekam pada Minggu (2/2/2025). PKN STAN yang sebelumnya mewajibkan nilai UTBK SNBT kini tidak lagi menerapkan persyaratan tersebut. 

TRIBUNGAYO.COM - Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 melalui jalur sekolah dinas menjadi incaran bagi para siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Dimana, pendaftaran sekolah kedinasan 2025 diperkirakan akan segera dibuka. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) menjadi syarat wajib untuk masuk sekolah kedinasan.

Pada seleksi tahun 2024, sebagian sekolah kedinasan mensyaratkan nilai UTBK SNBT sebagai bagian dari proses seleksi, seperti Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). 

Namun, dalam pengumuman resmi per 31 Januari 2025, PKN STAN tidak lagi mewajibkan nilai UTBK SNBT untuk seleksi masuk tahun ini.

PKN STAN yang sebelumnya mewajibkan nilai UTBK SNBT kini tidak lagi menerapkan persyaratan tersebut. 

Perubahan ini memungkinkan lebih banyak calon mahasiswa untuk bersaing di seleksi sekolah kedinasan tanpa harus mengikuti UTBK SNBT.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun tidak memerlukan nilai UTBK, setiap sekolah kedinasan memiliki mekanisme seleksi masing-masing. 

Oleh karena itu, calon pendaftar wajib memperhatikan syarat dan tahapan seleksi di sekolah kedinasan yang diminati.

Pastikan untuk mengecek persyaratan dan jadwal pendaftaran secara resmi, karena masing-masing institusi memiliki mekanisme seleksi yang berbeda.

Sebagai informasi,  kini terdapat 29 sekolah kedinasan yang tidak menggunakan nilai UTBK SNBT sebagai syarat seleksi.

Simak daftar lengkapnya yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/2/2025).

Daftar Sekolah Kedinasan 2025 yang Tidak Pakai Nilai UTBK SNBT

A. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

 1. Politeknik Transportasi Darat Indonesia

 2. Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun

 3. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal

 4. Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang

 5. Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali

 6. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

 7. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar

 8. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya

 9. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang

 10. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat

 11. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten

 12. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh

 13. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong

 14. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong

 15. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara

 16. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug

 17. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar

 18. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan

 19. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya

 20. Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi

 21. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Jayapura

 22. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang

B. Badan Pusat Statistik (BPS)

 23. Politeknik Statistika STIS

C. Badan Intelijen Negara (BIN)

 24. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

D. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

 25. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

E. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

 26. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

 27. Politeknik Imigrasi (Poltekim)

F. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

28. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

G. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

 29. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Kemenpan RB Himbau Tenaga Honorer Jangan Khawatir dengan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Tidak Merugikan

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Diprotes Tenaga Honorer, Kemenpan RB Ungkap Sisi Untungnya Dialihkan

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap Kedua di Tarakan Capai 90 Persen, BKPSDM Ungkap Jumlah Formasi

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved