PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Diprotes Tenaga Honorer, Kemenpan RB Ungkap Sisi Untungnya Dialihkan

Meski diprotes, Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu justru memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PPPK PARUH WAKTU- Sejumlah guru honorer dan tenaga pendidik (tendik) honorer melakukan aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2025). Kebijakan PPPK Paruh Waktu masih menjadi kontroversi di kalangan tenaga honorer. Meski Kemenpan RB menyebutnya sebagai langkah penyelamatan, banyak honorer yang merasa status ini tidak memberikan kepastian karier. 

TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menuai protes dari tenaga honorer

Dimana, ribuan honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, menuntut penghapusan aturan tersebut pada Senin (3/2/2025).

Mengutip dari Kompas.com pada Selasa (4/2/2025) dalam unjuk rasa itu, para tenaga honorer mengenakan pakaian hitam dan putih serta membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan mereka. 

Salah satu spanduk berbunyi, “Belasan tahun mengabdi, masa jadi honorer abadi?” sementara lainnya menegaskan, “PPPK penuh waktu harga mati!”.

Meski diprotes, Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu justru memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan kerja bagi honorer.

“Teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan.

Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” kata Aba melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB pada Selasa (28/1/2025).

Menurut Aba, kebijakan ini diluncurkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu karena keterbatasan anggaran dan formasi jabatan. 

Dengan demikian, tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah, meski dengan status paruh waktu.

“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? Anggaran tidak ada, formasi tidak ada, tapi kebijakan ini adalah upaya untuk tetap menyelamatkan mereka,” tambahnya.

Kategori dan Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Dalam rapat koordinasi percepatan penataan non-ASN pada Selasa (14/1/2025), Aba menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencakup dua kategori utama:

1. Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I

Mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak mendapatkan formasi dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

2. Pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lulus CPNS 2024

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved