PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Diprotes Tenaga Honorer, Kemenpan RB Ungkap Sisi Untungnya Dialihkan
Meski diprotes, Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu justru memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menuai protes dari tenaga honorer.
Dimana, ribuan honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, menuntut penghapusan aturan tersebut pada Senin (3/2/2025).
Mengutip dari Kompas.com pada Selasa (4/2/2025) dalam unjuk rasa itu, para tenaga honorer mengenakan pakaian hitam dan putih serta membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan mereka.
Salah satu spanduk berbunyi, “Belasan tahun mengabdi, masa jadi honorer abadi?” sementara lainnya menegaskan, “PPPK penuh waktu harga mati!”.
Meski diprotes, Kemenpan RB menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu justru memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terancam diberhentikan.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan dibandingkan pemutusan kerja bagi honorer.
“Teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan.
Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan,” kata Aba melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB pada Selasa (28/1/2025).
Menurut Aba, kebijakan ini diluncurkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu karena keterbatasan anggaran dan formasi jabatan.
Dengan demikian, tenaga honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah, meski dengan status paruh waktu.
“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? Anggaran tidak ada, formasi tidak ada, tapi kebijakan ini adalah upaya untuk tetap menyelamatkan mereka,” tambahnya.
Kategori dan Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam rapat koordinasi percepatan penataan non-ASN pada Selasa (14/1/2025), Aba menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencakup dua kategori utama:
1. Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I
Mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak mendapatkan formasi dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
2. Pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan tidak lulus CPNS 2024
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari BKN |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Punya Batas Usia Pensiun? Ini Isi Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Berapa Lama Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu? Simak Regulasi Resminya |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu jadi Harapan Baru bagi Honorer yang Tak Lulus Formasi, Berpeluang Jadi PPPK Penuh |
![]() |
---|
Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Perlu Tahu, Ini Kode Kelulusan yang Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.