PPPK Paruh Waktu

Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). BKN melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.  

Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mohammad Ridwan memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Penjelasan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube resmi @BKNgoidofficial pada Rabu (22/1/2025).

Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu mengikuti prosedur yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu. 

Mekanismenya melibatkan beberapa langkah penting yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah.

Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

1. Pengusulan oleh PPK

Proses dimulai dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti Gubernur atau Wali Kota, mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menpan RB. 

Ridwan menekankan bahwa pengusulan ini harus mencakup seluruh rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang telah direncanakan.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB

Setelah usulan diterima, Kemenpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai dengan usulan tersebut. 

Langkah ini memastikan bahwa kebutuhan formasi telah terverifikasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pengajuan NIP ke BKN

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK harus segera mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu kepada BKN

Proses ini dilakukan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved