PPPK Paruh Waktu
Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mohammad Ridwan memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube resmi @BKNgoidofficial pada Rabu (22/1/2025).
Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu mengikuti prosedur yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu.
Mekanismenya melibatkan beberapa langkah penting yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah.
Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
1. Pengusulan oleh PPK
Proses dimulai dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti Gubernur atau Wali Kota, mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menpan RB.
Ridwan menekankan bahwa pengusulan ini harus mencakup seluruh rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang telah direncanakan.
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB
Setelah usulan diterima, Kemenpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai dengan usulan tersebut.
Langkah ini memastikan bahwa kebutuhan formasi telah terverifikasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pengajuan NIP ke BKN
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK harus segera mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu kepada BKN.
Proses ini dilakukan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)