PPPK Paruh Waktu

Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). BKN melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.  

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Badan Kepegawaian Negara memproses penerbitan NIP dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. 

Setelah diterbitkan, NIP akan disampaikan kembali kepada PPK.

5. Penetapan Pengangkatan oleh PPK

Tahap akhir adalah penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Ridwan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal hak, kewajiban, dan fasilitas yang diterima antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

“Jadi tidak ada perbedaan mekanisme, hak, kewajiban, maupun hal-hal lain yang didapat oleh PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Ridwan yang dikutip TribunGayo.com pada Rabu (12/2/2025) di kanal YouTube resmi @BKNgoidofficial.

Proses ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pemerintah daerah dan masyarakat mengenai tata cara pengangkatan PPPK paruh waktu.

Mekanisme yang transparan dan terstruktur ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan formasi ASN di berbagai instansi pemerintah.

Kriteria Pegawai PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN yang dapat masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu adalah:

1. Mereka yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

Adapun jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola dan Penata Layanan Operasional
Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved