PPPK Paruh Waktu

Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). BKN melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.  

Untuk itu, tenaga non-ASN yang telah terdata untuk tetap tenang dan fokus menjalani setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan telah diarahkan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan lengkap mengenai pengadaan, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan keadilan dan kepastian bagi tenaga non-ASN. 

Dengan langkah konkret ini, para pegawai non-ASN tidak hanya mendapatkan kepastian penghasilan, tetapi juga status hukum yang jelas dalam struktur kepegawaian negara.

Tentu, dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjadi solusi untuk nasib tenaga honorer di Indonesia. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Dapat Apa Saja? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas

Baca juga: Tiga Kelompok Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved