PPPK Paruh Waktu
Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Untuk itu, tenaga non-ASN yang telah terdata untuk tetap tenang dan fokus menjalani setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan telah diarahkan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan lengkap mengenai pengadaan, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan keadilan dan kepastian bagi tenaga non-ASN.
Dengan langkah konkret ini, para pegawai non-ASN tidak hanya mendapatkan kepastian penghasilan, tetapi juga status hukum yang jelas dalam struktur kepegawaian negara.
Tentu, dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjadi solusi untuk nasib tenaga honorer di Indonesia. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Dapat Apa Saja? Ini Penjelasan Kemenpan RB
Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas
Baca juga: Tiga Kelompok Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)