CPNS 2025

BKN Tegaskan ASN Tidak Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun, Ini Penjelasannya

Hal ini menegaskan bahwa aturan yang ada mengharuskan PNS untuk bertugas di instansi yang sama selama periode tersebut.

Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono
CPNS 2025 - Sebanyak 2315 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti ujian tahap selanjutnya menggunakan system CAT, di Komplek Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya bisa mengajukan pindah antar instansi setelah 10 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNGAYO.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu yang berkembang menyebutkan bahwa ASN yang mengajukan permohonan pindah sebelum menyelesaikan 10 tahun masa kerja akan dianggap mengundurkan diri.

Zudan Arif menegaskan bahwa kabar tersebut tidaklah benar.

Menurutnya, yang berlaku adalah aturan yang menyebutkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya bisa mengajukan pindah antar instansi setelah 10 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penjelasan tersebut disampaikan Zudan saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (12/2/2025).

"Yang benar, calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru boleh pindah antar instansi setelah 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS," ujar Zudan.

Artinya, setelah seorang ASN diangkat menjadi PNS, mereka tidak dapat mengajukan permohonan pindah instansi sebelum batas waktu 10 tahun.

Hal ini menegaskan bahwa aturan yang ada mengharuskan PNS untuk bertugas di instansi yang sama selama periode tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses pengangkatan, setiap ASN telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi.

Pernyataan tersebut juga mencakup komitmen untuk tidak mengajukan permohonan pindah.

"Mereka sudah menandatangani pernyataan bersedia ditempatkan di mana pun dan tidak mengajukan pindah," ujar Zudan.

Ketentuan soal perpindahan instansi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Berdasarkan Pasal 59 Permenpan RB 6/2024, berikut ketentuan terkait pindah instansi:

  • Ayat (1): CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mendapatkan nomor induk harus melaksanakan tugas berdasarkan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Ayat (2): Pelamar PNS wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Ayat (3): Keputusan pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja.
  • Ayat (4): Jika CPNS atau PPPK tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri.
  • Ayat (5): Jika terjadi perampingan organisasi, PPPK yang memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan dapat dipindahkan ke unit lain sesuai dengan kompetensinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: CPNS 2025: 29 Sekolah Kedinasan Ini Tak Gunakan Nilai UTBK SNBT sebagai Syarat Seleksi, Apa Saja?

Baca juga: Jadwal CPNS 2025 Menurut Kemenpan RB, Ini Link Resmi, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Baca juga: CPNS 2025: Lebih Baik Pilih Instansi Pusat atau Daerah? Simak Perbandingannya

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved