PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian terutama terkait sumber anggaran yang digunakan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Penggajian PPPK paruh waktu memang bergantung pada anggaran Pemda, terutama jika mereka bekerja di instansi pemerintah daerah.  Hal ini diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ. 

Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya

TRIBUNGAYO.COM - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian terutama terkait sumber anggaran yang digunakan untuk membayar gaji mereka.

Apakah benar gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada anggaran Pemerintah Daerah (Pemda)? 

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan aturan resmi yang berlaku.

PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan status khusus sebagai pegawai non-tetap. 

Mereka dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah dengan durasi kerja yang diatur secara fleksibel.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi:

1. Pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos.

3. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan tahapan seleksi namun tidak mendapatkan formasi.

Masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu bersifat tahunan, dengan status kepegawaian yang ditetapkan melalui nomor induk PPPK atau identitas ASN.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditentukan dengan dua ketentuan:

1. PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

2.  Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah dimana bekerja. 

Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved