PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian terutama terkait sumber anggaran yang digunakan
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya
TRIBUNGAYO.COM - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian terutama terkait sumber anggaran yang digunakan untuk membayar gaji mereka.
Apakah benar gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya bergantung pada anggaran Pemerintah Daerah (Pemda)?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan aturan resmi yang berlaku.
PPPK paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan status khusus sebagai pegawai non-tetap.
Mereka dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan instansi pemerintah dengan durasi kerja yang diatur secara fleksibel.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi:
1. Pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos.
3. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan tahapan seleksi namun tidak mendapatkan formasi.
Masa perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu bersifat tahunan, dengan status kepegawaian yang ditetapkan melalui nomor induk PPPK atau identitas ASN.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditentukan dengan dua ketentuan:
1. PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
2. Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah dimana bekerja.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.