Berita Aceh

Polda Aceh Pastikan Transparansi dalam Menanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Bireuen

Ia akan memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian di Aceh tetap bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Bidhumas Polda Aceh
DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG - Polda Aceh dalam konferensi pers menyikapi beredarnya informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Bireuen di Mapolda Aceh, Rabu (12/2/2025). Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan. 

Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Menyikapi beredarnya informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Achmad Kartiko melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menyatakan tidak akan ada toleransi dari segala bentuk penyalahgunaan jabatan.

Ia akan memastikan bahwa seluruh jajaran kepolisian di Aceh tetap bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan integritas.

"Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka.

Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi," ujar Joko dalam siaran pers yang diterima wartawan TribunGayo.com, Rabu (12/2/ 2025).

Ia juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Oleh karena itu, Polda Aceh mengajak masyarakat untuk menunggu hasil investigasi resmi sebelum menarik kesimpulan.

Selain itu, Polda Aceh juga memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal melalui Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) telah berjalan secara aktif.

Untuk mendeteksi dan menangani dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kepolisian.

Bahkan, untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap persoalan ini, Polda Aceh juga sudah meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri untuk ikut dalam mengawasi persoalan ini.

Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk transparansi, Polda Aceh juga akan membuka akses bagi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengikuti perkembangan investigasi ini.

Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.

Kapolda juga akan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved