PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN

Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa prioritas utama dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN. 

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Namun kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)?

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa prioritas utama menjadi PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN

Dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan komitmen pemerintah.

Menurut Aba Subagja, meskipun prioritas diberikan kepada honorer dalam database BKN, tenaga honorer di luar database tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan. 

Namun, ia menekankan bahwa mereka tidak akan menjadi prioritas utama.

“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” ungkap Aba Subagja.

Salah satu persyaratan penting dalam seleksi PPPK paruh waktu adalah masa kerja minimal dua tahun. 

Namun, penghitungan masa kerja ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

“Jadi artinya, dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelas Aba Subagja.

Ketentuan ini menjadi panduan utama bagi tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sehingga setiap pelamar perlu memastikan masa kerja mereka sesuai dengan regulasi tersebut.

Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang besar lolos seleksi PPPK adalah mereka yang berada dalam database BKN

Dengan demikian, tenaga honorer di luar database yang memenuhi syarat diperkirakan jumlahnya tidak signifikan.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved