PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN
Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana nasib tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tetapi tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)?
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa prioritas utama menjadi PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.
Dalam siaran resmi melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan komitmen pemerintah.
Menurut Aba Subagja, meskipun prioritas diberikan kepada honorer dalam database BKN, tenaga honorer di luar database tetap memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Namun, ia menekankan bahwa mereka tidak akan menjadi prioritas utama.
“Tapi juga kalau misalnya ada yang memenuhi syarat ya boleh juga, tapi tidak prioritas,” ungkap Aba Subagja.
Salah satu persyaratan penting dalam seleksi PPPK paruh waktu adalah masa kerja minimal dua tahun.
Namun, penghitungan masa kerja ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
“Jadi artinya, dua tahunnya dihitung mana ya? Dihitung kembali ke Permen 6 Tahun 2024 itu ketika saat mendaftar,” jelas Aba Subagja.
Ketentuan ini menjadi panduan utama bagi tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sehingga setiap pelamar perlu memastikan masa kerja mereka sesuai dengan regulasi tersebut.
Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang berpeluang besar lolos seleksi PPPK adalah mereka yang berada dalam database BKN.
Dengan demikian, tenaga honorer di luar database yang memenuhi syarat diperkirakan jumlahnya tidak signifikan.
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dapat THR Lebaran 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Kisah Ibu Tidur di Masjid Demi Pelantikan PPPK Paruh Waktu, 10 Tahun Mengabdi Digaji Rp 200 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/peserta-tes-PPPK-Bener-Meriah-1.jpg)