PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN

Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa prioritas utama dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN. 

3. Peserta Seleksi CPNS yang Tercatat dalam Database BKN

Kategori ketiga mencakup peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah masuk dalam database BKN

Jika seseorang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS tetapi gagal, mereka tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan hanya mengikuti seleksi CPNS, mereka tidak memenuhi syarat untuk langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau saya bukan database kemudian ikut seleksi CPNS, bisa nggak ikut ke tahap dua? Nggak bisa, karena dia bukan dalam database BKN,” tegas Aba Subagja. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Bergantung dengan Anggaran Pemda? Ini Isi Peraturan Resminya

Baca juga: Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved