PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Ungkap Nasib Tenaga Honorer di Luar Database BKN

Pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo Bener Meriah
PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa prioritas utama dalam rekrutmen PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar di database BKN. 

“Sebetulnya saya melihat yang dominan itu ya memang teman-teman database BKN, jadi mungkin tidak terlalu banyak dan itu juga tidak melebihi data yang ada pada database BKN,” tambahnya.

Nasib Tenaga Honorer ke Depan

Kebijakan PPPK paruh waktu menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer, terutama yang telah masuk dalam database resmi. 

Namun, bagi tenaga honorer di luar database BKN, tantangan masih tetap ada, meskipun peluang mengikuti seleksi tetap terbuka.

Dengan regulasi yang semakin ketat, penting bagi setiap tenaga honorer untuk mempersiapkan diri sesuai dengan persyaratan yang berlaku, termasuk memastikan masa kerja dan dokumen pendukung sesuai aturan.

Bagi Anda yang berada di luar database BKN namun ingin mencoba seleksi PPPK, tetap semangat dan pastikan memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah. 

Hal ini bisa menjadi langkah awal menuju pengakuan status kepegawaian yang lebih baik di masa depan.

Kriteria Prioritas yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Menurut Aba Subagja, ada tiga kelompok utama yang diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

1. Terdaftar dalam Database BKN

Individu yang telah terdata dalam database BKN menjadi prioritas utama untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB memastikan bahwa mereka yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan kemudahan dalam proses rekrutmen.

2. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 yang Tidak Lulus Akibat Tidak Tersedianya Formasi

Kategori kedua adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak lulus karena tidak ada formasi yang tersedia. 

Aba Subagja menegaskan bahwa dalam konteks ini, tidak ada istilah “lulus” atau “tidak lulus.” 

Selama seseorang telah mengikuti seleksi, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jadi istilahnya nggak ada lulus sama nggak lulus sebetulnya, jadi artinya dia yang penting mengikuti seleksi,” ujar Aba Subagja melalui siaran resmi di kanal YouTube Kementerian PANRB yang dikutip pada Rabu (29/1/2025).

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved