PPPK Paruh Waktu

Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan aturan ini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Gaji PPPK Paruh Waktu dijamin sesuai ketentuan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani Menpan RB pada 13 Januari 2025. 

Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan

TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN pada tahun 2025. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan aturan ini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani pada 13 Januari 2025.

PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi kontrak tahunan. 

Langkah ini bertujuan untuk memberikan peluang bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi CPNS atau PPPK di tahun sebelumnya. 

Dalam peraturan tersebut, kriteria utama penerima program ini adalah:

1. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos.

2. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menyelesaikan semua tahapan namun tidak mengisi formasi yang tersedia.

Pegawai PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan status resmi sebagai pegawai instansi pemerintah, dengan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Komdigi Tahap 2 2024: Cek Nama Anda Sekarang!

Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu

Sesuai diktum ke-19 dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan menerima upah minimum yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai tenaga non-ASN atau sesuai dengan standar upah minimum wilayah. 

Kebijakan ini memberikan jaminan bagi tenaga non-ASN agar tetap mendapatkan penghasilan yang layak. 

Selain itu, pegawai ini juga berhak atas fasilitas lain sesuai aturan yang berlaku, seperti jaminan sosial dan tunjangan tertentu.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ mengatur penganggaran gaji PPPK paruh waktu di pemerintah daerah. 

Surat tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran pembayaran gaji tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Dengan skema baru ini, tenaga honorer atau non-ASN yang sebelumnya menerima gaji di bawah standar atau mengalami keterlambatan pembayaran dapat lebih terlindungi. 

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved