PPPK Paruh Waktu
Menpan RB Resmi Teken Kebijakan PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Dijamin Sesuai Ketentuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengesahkan aturan ini melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Hal ini sekaligus memberikan kepastian karir di sektor pemerintahan dengan status yang lebih jelas dan perlindungan kerja yang memadai.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan diktum ketiga belas keputusan tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun.
Masa kerja ini tertuang dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, hingga pegawai bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jam kerja dan jangka waktu kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Penentuan ini mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pegawai tersebut.
Selama masa kerja, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pegawai mampu memenuhi target kerja sesuai perjanjian.
Hasil evaluasi triwulanan dan tahunan juga menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sesuai dengan target organisasi.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu
Kemenpan RB juga memastikan PPPK Paruh Waktu memiliki prospek jenjang karier yang jelas.
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat evaluasi dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan sistem jenjang karier ini, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan status yang lebih stabil dan pengembangan karier yang berkelanjutan.
Keputusan ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan penataan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan status dan jenjang karier.
Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan pengakuan sebagai pegawai resmi dengan hak dan kewajiban yang lebih terjamin.
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.