Warga Aceh Ditembak di Rest Area

Anak Bos Rental Mobil Jelaskan Kronologi Sang Ayah yang Ditembak di Rest Area Tol Tangerang- Merak

Setelah itu saya tanyakan apanya yang kena tembak, ‘Sebelah sini,’ lanjutnya sambil memeragakan yang disampaikan Ramli.

TribunJakarta.com/Bima Putra
SIDANG PENEMBAKAN DI REST AREA- Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (18/2/2025). Agam menjawab pertanyaan oditur militer mengenai apakah dirinya melihat terdakwa melakukan hal lain, seperti mengokang senjata, sebelum menembak di lokasi kejadian. 

Setelah itu saya tanyakan apanya yang kena tembak, ‘Sebelah sini,’ lanjutnya sambil memeragakan yang disampaikan Ramli.

Agam kemudian terisak saat akan menjawab pertanyaan oditur mengenai korban lain dalam penembakan tersebut.

“Awalnya saya melihat Pak Ramli, dan ada yang berteriak dari dalam Indomaret, ‘Ada yang terkena tembak,” ucapnya terputus-putus kemudian terdengar isakan.

“Ada yang tertembak lagi di dalam kata, saya tidak tahu siapa yang bilang seperti itu. 

Dalam hati saya bilang 'Ya Allah, jangan sampai keluarga saya tertembak.' 

Setelah itu saya lihat almarhum ayah saya sudah terkapar dengan memegang dadanya,” ujarnya.

Dalam sidang perdana pada Senin, 10 Februari 2025, dua anggota TNI AL, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.

"Untuk terdakwa pertama (KLK Bambang) dan terdakwa dua (Sertu Akbar), dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

KLK Bambang, Sertu Akbar bersama Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa tiga, didakwa Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

"Untuk terdakwa pertama, terdakwa dua dan terdakwa tiga dan kedua, Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 (Ayat) 1 ke-1 KUHP," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental di Tol Merak Tangerang Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Penadahan

Baca juga: Puspomal Reka Ulang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Asal Aceh, Ada 36 Adegan, Begini Faktanya

Baca juga: Giliran Anak Bos Rental Mobil Asal Aceh Korban Penembakan di Tangerang Ajukan Perlindungan ke LPSK

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved