Rabu, 15 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Resmi! Kemendagri Terbitkan Pedoman Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Harus Taat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan pedoman gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.Hal ini bertujuan..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemendagri resmi menerbitkan pedoman gaji PPPK Paruh Waktu. Hal ini bertujuan untuk memastikan gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada tahun 2025. 

Resmi! Kemendagri Terbitkan Pedoman Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Harus Taat

TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan pedoman gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal ini bertujuan untuk memastikan gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)pada tahun 2025.

Mengingat PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dari pemerintah untuk menuntaskan tenaga honorer dengan mengangkat mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan begitu, saat tenaga honorer beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu maka mereka berhak menerima gaji atau upah setiap bulannya.

Untuk itu, Kemendagri menyurati seluruh Pemda di Indonesia untuk mengalokasikan dana untuk pengajian PPPK Paruh Waktu.

Hal tersebut diatur dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda yang dikeluarkan pada 14 Februari 2025.

Keputusan ini memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola gaji PPPK, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PPPK Paruh Waktu

Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. 

Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga merujuk pada Surat Pit. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025. 

Surat ini memuat pedoman teknis penganggaran untuk pegawai PPPK Paruh Waktu, termasuk pembaruan nomenklatur terkait.

Panduan Teknis Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Merujuk dalam Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang memberikan panduan teknis terkait penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu

Surat bertanggal 16 Januari 2025 ini menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan poin-poin berikut:

1. Penataan Pegawai Non-ASN

Kemendagri menekankan pentingnya penataan pegawai non-ASN sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved