PPPK Paruh Waktu
Resmi! Kemendagri Terbitkan Pedoman Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Harus Taat
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan pedoman gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.Hal ini bertujuan..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Penataan ini harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan pengangkatan pegawai non-ASN dilarang setelah undang-undang tersebut berlaku, kecuali melalui mekanisme PPPK.
Pemda diwajibkan segera menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Surat Kemendagri mengacu pada beberapa diktum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar penganggaran, di antaranya:
- Diktum Pertama: Ketentuan umum tentang PPPK Paruh Waktu.
- Diktum Ketiga: Tata kelola kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
- Diktum Kesembilan Belas dan Kedua Puluh: Mekanisme teknis penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
3. Alokasi Anggaran dalam APBD
Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran ini harus menggunakan klasifikasi dan nomenklatur sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Jika APBD tahun berjalan belum mencukupi, Pemda dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025.
Perubahan ini wajib dilaporkan kepada DPRD setempat.
4. Alternatif Pendanaan Jika BTT Tidak Cukup
Kemendagri memberikan alternatif bagi Pemda apabila BTT tidak mencukupi, yakni:
- Penjadwalan ulang program atau kegiatan lain dalam APBD.
- Pengalihan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
- Pemanfaatan kas daerah yang tersedia.
Surat resmi ini menjadi pedoman strategis bagi Pemda dalam memastikan kelancaran penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Dengan panduan ini, Pemda diharapkan mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak keuangan bagi PPPK sekaligus mematuhi regulasi terbaru terkait tata kelola kepegawaian.
Kemendagri juga mengimbau Pemda untuk melakukan sinkronisasi anggaran dengan klasifikasi dan nomenklatur yang tepat.
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/GAJI-PPPK-PARUH-WAKTU.jpg)