Senin, 8 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Resmi! Kemendagri Terbitkan Pedoman Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Harus Taat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan pedoman gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.Hal ini bertujuan..

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemendagri resmi menerbitkan pedoman gaji PPPK Paruh Waktu. Hal ini bertujuan untuk memastikan gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada tahun 2025. 

Penataan ini harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan pengangkatan pegawai non-ASN dilarang setelah undang-undang tersebut berlaku, kecuali melalui mekanisme PPPK.

Pemda diwajibkan segera menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Surat Kemendagri mengacu pada beberapa diktum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar penganggaran, di antaranya:

3. Alokasi Anggaran dalam APBD

Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Anggaran ini harus menggunakan klasifikasi dan nomenklatur sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Jika APBD tahun berjalan belum mencukupi, Pemda dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025. 

Perubahan ini wajib dilaporkan kepada DPRD setempat.

4. Alternatif Pendanaan Jika BTT Tidak Cukup

Kemendagri memberikan alternatif bagi Pemda apabila BTT tidak mencukupi, yakni:

  • Penjadwalan ulang program atau kegiatan lain dalam APBD.
  • Pengalihan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Pemanfaatan kas daerah yang tersedia.

Surat resmi ini menjadi pedoman strategis bagi Pemda dalam memastikan kelancaran penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu

Dengan panduan ini, Pemda diharapkan mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak keuangan bagi PPPK sekaligus mematuhi regulasi terbaru terkait tata kelola kepegawaian.

Kemendagri juga mengimbau Pemda untuk melakukan sinkronisasi anggaran dengan klasifikasi dan nomenklatur yang tepat. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved