Senin, 8 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Resmi! Kemendagri Terbitkan Pedoman Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemda Harus Taat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan pedoman gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.Hal ini bertujuan..

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Kemendagri resmi menerbitkan pedoman gaji PPPK Paruh Waktu. Hal ini bertujuan untuk memastikan gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera dianggarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada tahun 2025. 

Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung implementasi kebijakan nasional terkait penataan pegawai non-ASN yang bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang profesional dan efisien.

Dengan pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik melalui transformasi kepegawaian yang lebih baik. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Peraih Skor SKD Tertinggi Gagal Lolos CPNS Gegara Tinggi Badan Kurang 0,5 Cm,  Ini Kata Kemenkum

Baca juga: CPNS 2025: Batas Usia 40 Tahun Boleh Daftar, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Daftar ASN yang Berhak Dapat THR 2025, Mulai dari CPNS hingga PPPK

Sumber: TribunGayo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved