CPNS 2025

CPNS 2025: Daftar Jabatan Ini Punya Batas Usia Khusus, Berikut Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan

Proses seleksi CPNS 2024 dijadwalkan bakal rampung pada Maret mendatang. Dengan begitu, masyarakat kini mulai menaruh perhatian pada pendaftaran ...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Malikul Saleh
Surya/Ahmad Zaimul Haq
SELEKSI CPNS 2025 - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). pada seleksi CPNS terdapat ketentuan baru terkait batas usia maksimal pelamar yang kini mencapai 40 tahun untuk beberapa jabatan khusus tertentu. 

TRIBUNGAYO.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 kini menjadi sorotan di tengah berlangsungnya CPNS 2024 yang belum berakhir.

Proses seleksi CPNS 2024 dijadwalkan bakal rampung pada Maret mendatang. Dengan begitu, masyarakat kini mulai menaruh perhatian pada pendaftaran seleksi CPNS 2025.

Namun hingga saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum mengumumkan jumlah formasi dan jadwal resmi untuk CPNS 2025

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyebutkan bahwa jumlah formasi dan pelaksanaan teknis seleksi akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta hasil evaluasi rekrutmen tahun 2024.

Kehadiran kementerian baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diprediksi akan menjadi salah satu faktor yang mendorong pembukaan CPNS 2025.

Kebijakan Baru untuk Pelamar Berusia 40 Tahun

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah ketentuan baru terkait batas usia maksimal pelamar yang kini mencapai 40 tahun untuk beberapa jabatan khusus tertentu.

Mengutip dari Kompas.TV pada Jumat (21/2/2025), sesuai regulasi yang berlaku, batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi beberapa posisi strategis. 

Kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang lebih luas bagi masyarakat berpengalaman di bidangnya.

Adapun jabatan yang dapat dilamar oleh pelamar berusia hingga 40 tahun meliputi:

1. Dokter spesialis

2. Dokter gigi spesialis

3. Dokter pendidik klinis

4. Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3

5. Peneliti

6. Perekayasa

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved