PPPK Paruh Waktu
Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu: Simak Peraturannya
Adapun faktor penentu besaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi tertuang dalam peraturan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan....
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
3. Alokasi Anggaran dalam APBD
Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran ini harus menggunakan klasifikasi dan nomenklatur sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Jika APBD tahun berjalan belum mencukupi, Pemda dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025.
Perubahan ini wajib dilaporkan kepada DPRD setempat.
4. Alternatif Pendanaan Jika BTT Tidak Cukup
Kemendagri memberikan alternatif bagi Pemda apabila BTT tidak mencukupi, yakni:
- Penjadwalan ulang program atau kegiatan lain dalam APBD.
- Pengalihan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
- Pemanfaatan kas daerah yang tersedia.
Surat resmi ini menjadi pedoman strategis bagi Pemda dalam memastikan kelancaran penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Dengan panduan ini, Pemda diharapkan mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak keuangan bagi PPPK sekaligus mematuhi regulasi terbaru terkait tata kelola kepegawaian.
Kemendagri juga mengimbau Pemda untuk melakukan sinkronisasi anggaran dengan klasifikasi dan nomenklatur yang tepat.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, 35 Peserta Absen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/GAJI-PPPK-PARUH-WAKTU.jpg)