Selasa, 2 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu: Simak Peraturannya

Adapun faktor penentu besaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi tertuang dalam peraturan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan....

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian banyak pihak. Adapun faktor penentu besaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi tertuang dalam peraturan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. 

3. Alokasi Anggaran dalam APBD

Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Anggaran ini harus menggunakan klasifikasi dan nomenklatur sesuai peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Jika APBD tahun berjalan belum mencukupi, Pemda dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD 2025. 

Perubahan ini wajib dilaporkan kepada DPRD setempat.

4. Alternatif Pendanaan Jika BTT Tidak Cukup

Kemendagri memberikan alternatif bagi Pemda apabila BTT tidak mencukupi, yakni:

  • Penjadwalan ulang program atau kegiatan lain dalam APBD.
  • Pengalihan pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
  • Pemanfaatan kas daerah yang tersedia.

Surat resmi ini menjadi pedoman strategis bagi Pemda dalam memastikan kelancaran penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu

Dengan panduan ini, Pemda diharapkan mampu memenuhi kewajibannya dalam memberikan hak keuangan bagi PPPK sekaligus mematuhi regulasi terbaru terkait tata kelola kepegawaian.

Kemendagri juga mengimbau Pemda untuk melakukan sinkronisasi anggaran dengan klasifikasi dan nomenklatur yang tepat. 

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved