Senin, 1 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Faktor Penentu Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu: Simak Peraturannya

Adapun faktor penentu besaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi tertuang dalam peraturan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan....

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Cut Eva Magfirah/TRIBUNGAYO.COM
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Foto ilutrasi uang pecahan seratus ribu rupiah dengan latar belakang web sscasn.bkn.go.id yang direkam pada Jumat (31/1/2025). Gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 menjadi perhatian banyak pihak. Adapun faktor penentu besaran gaji PPPK Paruh Waktu resmi tertuang dalam peraturan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Kebijakan terkait gaji PPPK paruh waktu juga diperkuat dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ, yang mengatur mekanisme penganggaran gaji PPPK paruh waktu di tingkat pemerintah daerah.

Surat ini menegaskan bahwa setiap daerah harus menyediakan anggaran khusus untuk membayar gaji PPPK paruh waktu secara tepat waktu. 

Langkah ini diambil untuk menghindari permasalahan gaji tenaga honorer yang selama ini sering mengalami keterlambatan atau di bawah standar akibat keterbatasan anggaran daerah.

Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah. 

Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga merujuk pada Surat Pit. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025. 

Baca juga: Honorer Gak Perlu Khawatir, Kemenpan RB Jamin Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Adalah Solusi

Surat ini memuat pedoman teknis penganggaran untuk pegawai PPPK Paruh Waktu, termasuk pembaruan nomenklatur terkait.

Panduan Teknis Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Merujuk dalam Surat Resmi Nomor 900.1.1/227/SJ yang memberikan panduan teknis terkait penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu

Surat bertanggal 16 Januari 2025 ini menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan poin-poin berikut:

1. Penataan Pegawai Non-ASN

Kemendagri menekankan pentingnya penataan pegawai non-ASN sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Penataan ini harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan pengangkatan pegawai non-ASN dilarang setelah undang-undang tersebut berlaku, kecuali melalui mekanisme PPPK.

Pemda diwajibkan segera menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Dasar Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Surat Kemendagri mengacu pada beberapa diktum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar penganggaran, di antaranya:

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved