Berita Aceh Tenggara

Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi Tak Hadiri Panggilan PPA Aceh Tenggara

Panggilan kedua akan segera dilayangkan kepada tersangka untuk dilakukan BAP di PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
ISTIMEWA
KAPOLRES ACEH TENGGARA - Tersangka kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tidak memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada Rabu (26/2/2025). Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa panggilan pertama telah dilayangkan terhadap tersangka, namun KN tak hadiri panggilan penyidik di Polres Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tersangka kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tidak memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada Rabu (26/2/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah penginapan di Pariban, Berastagi, Sumatera Utara.

Sebelumnya, panggilan pertama telah dilayangkan langsung kepada orang tua tersangka KN (20), karena informasi dari pihak keluarga bahwa KN sedang berada di luar daerah.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat kepada TribunGayo.com, Sabtu (1/3/2025) membenarkannya.

Ia mengatakan bahwa panggilan pertama telah dilayangkan terhadap tersangka, namun KN tak hadiri panggilan penyidik di Polres Aceh Tenggara.

Panggilan kedua akan segera dilayangkan kepada tersangka untuk dilakukan BAP di PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah menetapkan pemuda berinisial KN (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan dan rudapaksa anak dibawah umur, di kawasan penginapan Pariban Berastagi, Sumatera Utara.

"Kita sudah menetapkan status tersangka inisial KN dalam kasus melarikan anak dibawah umur dan juga terlibat pemerkosaan," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi dan Kanit PPA Bripka Rahmat Hidayat Nasution, Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, Kapolres Aceh Tenggara telah memeriksa empat orang sebagai saksi termasuk saksi korban.

"Dan hasil visum atas dugaan terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan tersangka KN juga telah dikeluarkan pihak RSUD Sahuddin Kutacane," kata AKBP R Doni Sumarsono. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Tetapkan KN sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Berastagi

Baca juga: Polres Aceh Tenggara akan Serahkan Kasus Ayah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tiri ke Jaksa

Baca juga: Kasus Anak Dibawah Umur Dilarikan & Dirudapaksa di Berastagi, Polisi Aceh Tenggara Panggil Tersangka

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved