Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh

Usulan Gubernur Aceh Mualem Hapus Barcode Saat Isi BBM di SPBU Ditolak BPH Migas, Ini Alasannya

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengusulkan penghapusan barcode bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini digunakan mengisi di SPBU.

Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/RASIDAN
ISI BBM di SPBU - Kendaraan jenis roda dua dan empat antrian mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Rema, Kecamatan Kutapanjang, Gayo Lues, Desember 2024. Selain itu, BPH Migas menolak usulan Gubernur Aceh yang menghapus barcode saat isi BBM di SPBU. 

TRIBUNGAYO.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengusulkan penghapusan barcode bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini digunakan mengisi di SPBU.

Terkait usulan itu ternyata ditolak oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

BPH Migas mengaku penggunaan barcode BBM untuk pendataan dan mencegah penyimpangan BBM yang disubsidi pemerintah jenis Pertalite dan Biosolar.

Selama ini pengisian BBM untuk subsidi jenis Pertalite dan Biosolar tersebut untuk kendaraan roda empat dan enam mengunakan barcode.

Mengutip Serambinews.com, penolakan BPH Migas itu disampaikan melalui suratnya No. T-126/MG.01/BPH/2025, perihal: tanggapan atas permohonan pengecualian penggunaan barcode BBM.

Surat tertanggal 25 Februari 2025 itu ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

Surat juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri ESDM, Ketua DPRA, Plt Dirjen Migas KESDM, Anggota Komite BPH Migas, Sekretaris BPH Migas, Inspektur Aceh, dan sejumlah pihak lainnya.

"Permohonan pengecualian penggunaan barcode saat mengisi BBM subsidi pada SPBU di seluruh wilayah Aceh belum dapat kami setujui," demikian antara lain bunyi surat tersebut.

Untuk diketahui, surat dari BPH Migas itu merupakan balasan dari surat Gubernur Aceh yang dilayangkan pada tanggal 14 Februari 2025.

Surat dengan nomor 500.10.8/1773 itu memuat tentang permohonan pengecualian barcode BBM subsidi di Aceh.

BPH Migas dalam surat balasan yang salinannya diperoleh TribunNanggroe.com (group Serambi Indonesia), Minggu (28/2/2025), menyampaikan empat poin penjelasan.

Pada poin pertama disampaikan bahwa distribusi BBM bersubsidi dan berkompensasi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Yaitu konsumen pengguna sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 117 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual  Eceran BBM.

Pada poin kedua, subsidi dan kompensasi BBM merupakan pengeluaran negara yang dibiayai melalui APBN, maka penggunaanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

"Oleh karena itu, diperlukan sistem pendataan untuk mencatat siapa yang membeli BBM subsidi dan BBM kompensasi, serta sektor yang menggunakannya agar pendistribusiannya tepat volume, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyalahgunaan," tulis Kepala BPH Migas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved