PPPK 2024
Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Tenaga Honorer Masih Seleksi Jangan Khawatir, Gaji Tetap Berlanjut
Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Tenaga Honorer Masih Seleksi Jangan Khawatir, Gaji Tetap Berlanjut
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 hingga Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama DPR untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa seluruh peserta yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Meski ada penundaan, pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer yang masih dalam proses seleksi tidak perlu khawatir. Gaji mereka tetap berlanjut sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dimana, Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji PPPK.
“Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” Ujar Rini yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (6/3/2025).
Untuk memastikan hak keuangan tenaga honorer dan PPPK tetap terlindungi, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan, termasuk surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 menegaskan penganggaran gaji bagi PPPK dan pegawai non-ASN yang masih dalam tahap seleksi. Berikut poin-poin penting dalam surat tersebut:
1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang Sedang Seleksi
Kemendagri menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap melanjutkan pekerjaannya.
Mereka akan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya, yang penganggarannya bersumber dari Belanja Jasa.
Hal ini memastikan bahwa hak finansial pegawai non-ASN tetap terlindungi selama proses transisi ke status PPPK.
2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan Keputusan Kemendagri mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur keuangan daerah.
Pemberian gaji PPPK Paruh Waktu juga merujuk pada Surat Pit. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
Surat ini memuat pedoman teknis penganggaran untuk pegawai PPPK Paruh Waktu, termasuk pembaruan nomenklatur terkait.
3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan
Kemendagri menekankan bahwa pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika larangan ini dilanggar, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka.
Ketentuan ini mengacu pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.
4. Gaji untuk Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN
Bagi pegawai non-ASN yang tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi masih mengikuti proses seleksi, gaji tetap dapat dialokasikan.
Keputusan ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam memastikan pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tetap memperoleh hak gaji mereka selama masa transisi menuju penetapan PPPK.
Dengan kepastian gaji yang tetap berlanjut, tenaga honorer diharapkan dapat menjalani proses seleksi dengan lebih tenang hingga pengangkatan resmi mereka sebagai PPPK pada 2026 mendatang. (*)
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Terkait Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Telah Lulus, Ternyata Disesuaikan
Baca juga: Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda Selama 15 Bulan, Menpan RB Pastikan Mereka Tetap Digaji
Baca juga: Menpan RB Sebut Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 ke Oktober 2025, PPPK 2024 ke Maret 2026
Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah Terbit, Bagaimana Nasib R3 dan R4 Tanpa L? |
![]() |
---|
PPPK 2024 Tahap 2: Pengumuman Hasil Seleksi Berakhir 30 Juni 2025, Ini Jadwal Isi DRH & Penetapan NI |
![]() |
---|
Dinyatakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Pengisian DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.