Berita Nasional

Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode MyPertamina, BBM Subsidi Dibeli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600/Liter

“Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter,” ujarnya lagi.

KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
KONFERENSI PERS- Delapan tersangka kasus penyalahgunaan barcode BBM Subsidi dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025). Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina ini terjadi di dua lokasi yaitu Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNGAYO.COM - Sejumlah oknum melakukan penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina ini terjadi di dua lokasi yaitu Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung dari perbuatan oknum di dua lokasi itu menghasilkan keuntungan Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.

Adapun keuntungan tersebut lantaran pembelian BBM subsidi Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-upgrade ke harga Rp 8.600 per liter.

“Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025).

“Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter,” ujarnya lagi.

Diketahui, ada delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.

Menurut Nunung, dari pengakuan sementara tersangka di Tuban, kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.

“Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” kata Nunung.

Sementara untuk TKP Krawang, dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.

“Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J.

Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka LA, HB, S, AS, dan E.

Namun, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved