PPPK 2024

Kemenpan RB dan BKN Jamin Honorer Tak Diberhentikan Sebelum Pengangkatan PPPK 2024

Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin nasib honorer atau tenaga Non-AS

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN PPPK 2024 - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin nasib honorer atau tenaga Non-ASN tidak diberhentikan sebelum pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjamin nasib honorer atau tenaga Non-ASN tidak diberhentikan sebelum pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Seperti diketahui, pengangkatan PPPK 2024 resmi diundur dan akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026 mendatang.

Kepastian ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM) Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam program Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB yang tayang di kanal YouTube resmi @kempanrb pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026

Keputusan ini memberikan kejelasan bagi tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka. 

Meski sempat muncul kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja sebelum pengangkatan, Kemenpan RB dan BKN memastikan tenaga honorer tetap dapat bekerja hingga resmi diangkat sebagai PPPK.

Kemenpan RB Jamin Honorer Tetap Bekerja

Menurut Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM) Kemenpan RB Aba Subagja, Menpan RB Rini Widyantini sangat fokus dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. 

Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan dengan baik.

“Bu Menteri itu konsen sekali terhadap tenaga non-ASN yang akan menjadi PPPK. Makanya, beliau terus melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya dalam tayangan Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB di Youtube Resmi @kempanrb pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Tenaga Honorer Masih Seleksi Jangan Khawatir, Gaji Tetap Berlanjut

Untuk memastikan honorer tetap bekerja, Kemenpan RB dan Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur keberlangsungan tenaga honorer sebelum pengangkatan PPPK pada 2026. 

Surat ini menegaskan bahwa instansi pemerintah harus mempertahankan tenaga honorer dan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

“Itu adalah wujud komitmen kita untuk menjaga kesinambungan bahwa mereka harus tetap bisa bekerja. Tapi kewenangan ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau pimpinan kementerian/lembaga,” jelas Aba.

BKN Pastikan Anggaran Tersedia hingga Pengangkatan PPPK

Sejalan dengan pernyataan Kemenpan RB, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto juga menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat tidak perlu khawatir.

“Bu Menteri sudah menjamin kepastian dengan kebijakan suratnya. Meskipun pengangkatan PPPK disesuaikan menjadi 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja dan anggarannya juga sudah disediakan,” kata Haryomo.

Ia pun mengimbau tenaga honorer untuk tetap fokus menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir.

“Saran saya, tetap bekerja dengan baik, tidak perlu berpikir macam-macam. Insyaallah nanti akan diangkat bagi yang memenuhi syarat,” tegasnya.

Dengan adanya kepastian dari Kemenpan RB dan BKN, tenaga honorer kini bisa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya sambil menunggu proses pengangkatan resmi menjadi PPPK pada 2026 mendatang.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved