Berita Nasional

Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Berpeluang Dijerat Pasal TPPU

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu diduga merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun akibat perbuatan mereka.

HO/Puspenkum Kejagung RI
PENAHANAN TERSANGKA- Sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 digiring jaksa usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (24/2/2025). Para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina berpeluang dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNGAYO.COM - Para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina berpeluang dijerat dengan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kesembilan tersangka tersebut yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional.

Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock.

Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.

Dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu diduga merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun akibat perbuatan mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, pasal itu bisa saja diterapkan jika dalam proses pengusutannya, para tersangka terbukti menikmati hasil kejahatannya.

"Bahwa misalnya para tersangka ini menikmati (hasil korupsi), ya semua kemungkinan itu terbuka (termasuk dijerat TPPU)," kata Harli kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Akan tetapi lanjut Harli, saat ini penyidik masih mendahulukan pasal yang sebelumnya telah disangkakan terhadap Riva Siahaan Cs.

"Penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Dirut Pertamina Minta Maaf dan Buka Layanan Pengaduan Masyarakat dengan Menggunakan Nomor Pribadinya

Baca juga: Ini Jejak Karier Maya Kusmaya Direktur Pertamina yang Jadi Tersangka Oplos BBM Pertalite ke Pertamax

Baca juga: Warga Minta SPBU di Aceh Tengah Buka 24 Jam, Begini Tanggapan Pertamina

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved