PPPK 2024

Kabar Baik! Kemenpan RB Pastikan Honorer Tak di PHK selama Transisi jadi PPPK, Gaji sudah Disediakan

Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa tenaga honorer tidak...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
HONORER TIDAK DI PHK - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). Kemenpan RB memastikan bahwa tenaga non-ASN atau honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai PPPK. 

Tayang jam 06.00 sore

Kabar Baik! Kemenpan RB Pastikan Honorer Tak di PHK selama Transisi jadi PPPK, Gaji sudah Disediakan

TRIBUNGAYO.COM - Kabar baik pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa tenaga non-ASN atau honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa transisi menuju pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Selain itu, anggaran gaji juga telah disiapkan hingga proses pengangkatan resmi pada 1 Maret 2026.

Seperti diketahui, penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK menjadi Maret 2026 merupakan bagian dari strategi transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN secara lebih menyeluruh agar sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu agenda utama dari transformasi ini adalah memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirugikan. 

Pemerintah juga menjamin bahwa pegawai non-ASN  yang saat ini bekerja tetap mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa dalam penataan ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN yang saat ini bekerja, serta tetap menjaga efisiensi anggaran negara,” ujar Rini dalam pernyataan resminya yang dikutip Menpan.go.id pada Sabtu (8/3/2025).

Honorer Tetap Bekerja

Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDM) Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa Menpan RB Rini Widyantini sangat fokus menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

“Bu Menteri sangat konsen terhadap tenaga non-ASN yang akan menjadi PPPK. Makanya, beliau terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Aba dalam tayangan Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB di YouTube resmi @kempanrb, Kamis (6/3/2025).

Untuk memastikan honorer tetap bekerja, Kemenpan RB dan Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah. 

Surat ini menegaskan bahwa tenaga honorer tidak boleh diberhentikan secara sepihak sebelum proses pengangkatan PPPK selesai.

“Itu adalah wujud komitmen kita untuk menjaga kesinambungan bahwa mereka harus tetap bisa bekerja. Tapi kewenangan ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau pimpinan kementerian/lembaga,” tambah Aba.

BKN Pastikan Anggaran Gaji Non-ASN

Sejalan dengan pernyataan Kemenpan RB, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto juga menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat tidak perlu khawatir terkait status maupun gaji mereka.

“Bu Menteri sudah menjamin kepastian dengan kebijakan suratnya. Meskipun pengangkatan PPPK disesuaikan menjadi 1 Maret 2026, mereka tetap bekerja dan anggarannya juga sudah disediakan,” kata Haryomo.

Ia pun mengimbau tenaga honorer untuk tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saran saya, tetap bekerja dengan baik, tidak perlu berpikir macam-macam. Insyaallah nanti akan diangkat bagi yang memenuhi syarat,” tegasnya.

Surat Kemendagri Soal Penganggaran Gaji Non-ASN dan PPPK

Untuk memastikan hak keuangan tenaga honorer tetap terlindungi, pemerintah telah menerbitkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah No.900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 menegaskan bahwa gaji bagi pegawai non-ASN dan PPPK yang masih dalam tahap seleksi akan tetap dianggarkan.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut meliputi:

1. Kelanjutan Gaji bagi Pegawai Non-ASN

  • Pegawai non-ASN yang masih dalam tahapan seleksi tetap melanjutkan pekerjaannya dan menerima gaji sesuai besaran sebelumnya.
  • Sumber anggaran berasal dari Belanja Jasa, sehingga hak finansial pegawai non-ASN tetap terlindungi selama proses transisi.

2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu

  • Setelah pegawai ditetapkan sebagai PPPK, gaji mereka harus dianggarkan dalam kode rekening yang sesuai dengan regulasi Kemendagri.
  • Surat Pit. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 memberikan pedoman teknis penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu.

3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Ketentuan

  • Pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  • Jika dilanggar, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji mereka.

4. Gaji bagi Non-ASN yang Belum Terdaftar di Database BKN

  • Pegawai non-ASN yang belum masuk dalam database BKN tetapi masih mengikuti seleksi tetap bisa menerima gaji.
  • Keputusan ini memberi fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam memastikan tenaga honorer yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak mereka.

Dengan kepastian ini, tenaga honorer kini bisa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya hingga pengangkatan resmi sebagai PPPK pada 2026 mendatang. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pelamar CPNS 2024 dan PPPK 2024 Bingung! Resign Sudah Diajukan, Pengangkatan Malah Ditunda

Baca juga: Terjawab Tujuan Menpan RB Tunda Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Ini Dampaknya Bagi Pelamar

Baca juga: Ratusan CPNS dan PPPK 2024 Menganggur Akibat Pengangkatan Ditunda, Kemenpan RB Beri Saran

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved