PPPK 2024

Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda Maret 2026, Menpan RB Fokus Penataan Non-ASN: Ini Dampak Bagi Honorer

Penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi Maret 2026 dikonfirmasi sebagai bagian dari strategi..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN PPPK 2024 DITUNDA - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN secara lebih menyeluruh agar selaras dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

TRIBUNGAYO.COM -Penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi Maret 2026 dikonfirmasi sebagai bagian dari strategi transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN secara lebih menyeluruh agar selaras dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Fokus Penataan Non-ASN dan Dampaknya bagi Honorer

Salah satu agenda utama dari transformasi ASN adalah penataan pegawai non-ASN. 

Baca juga: Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026

Menurut Rini, sejak 2005 pemerintah telah berupaya menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya.

“Kami memastikan bahwa dalam penataan ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN yang saat ini bekerja, serta tetap menjaga efisiensi anggaran negara,” jelas Rini pada Jumat (07/03/2025) yang dikutip dari laman resmi Menpan.go.id pada Sabtu (8/3/2025).

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat prinsip utama dalam penataan pegawai non-ASN:

1. Menghindari PHK massal untuk menjaga stabilitas tenaga kerja.

2. Tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN agar kesejahteraan tetap terjaga.

3. Menghindari pembengkakan anggaran dalam proses transisi pegawai.

4. Menjamin penataan sesuai regulasi agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah dan DPR RI.

Bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema penataan ini akan berdampak langsung pada kelanjutan status kepegawaian mereka.

Baca juga: Kemenpan RB dan BKN Jamin Honorer Tak Diberhentikan Sebelum Pengangkatan PPPK 2024

Transformasi Manajemen ASN dan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan

Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK 2024 ini juga terkait dengan upaya menyelaraskan sistem kepegawaian secara nasional. 

Sebelumnya, setiap instansi menetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ASN masing-masing, namun dengan kebijakan baru, TMT ASN akan disamakan secara nasional.

Dalam UU ASN, terdapat tujuh agenda transformasi manajemen ASN, di antaranya:

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved