PPPK 2024

Begini Nasib Non-ASN yang Lewat Batas Usia saat Diangkat PPPK per Maret 2026, BKN Beri Penjelasan

Salah satu perhatian utama dalam penyesuaian ini adalah nasib tenaga Non-ASN yang pada saat pengangkatan PPPK per 1 Maret 2026 telah melewati batas...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok Kominfo Bener Meriah
NASIB Non-ASN YANG LEWAT BATAS USIA - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). BKN memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan. Salah satu perhatian utama adalah nasib tenaga Non-ASN yang pada saat pengangkatan PPPK per 1 Maret 2026 telah melewati batas usia maksimal. 

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun anggaran 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan. 

Salah satu perhatian utama dalam penyesuaian ini adalah nasib tenaga Non-ASN yang pada saat pengangkatan PPPK per 1 Maret 2026 telah melewati batas usia maksimal.

Dalam keterangan yang dirilis pada, Minggu (9/3/2025) BKN menegaskan bahwa pelamar PPPK 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi, namun melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026, masih memiliki peluang untuk diangkat. 

Selama mereka belum melampaui batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, mereka tetap dapat menjadi PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi namun terkendala faktor usia.

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh, juga mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi tenaga Non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN. 

Hal ini sejalan dengan arahan dari Kemenpan RB melalui surat edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Lantas, bagaimana mekanisme pengangkatan bagi PPPK 2024 yang terdampak penyesuain jadwal?

BKN resmi merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Hal ini dilakukan setelah adanya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang mengalami penundaan.

Penyesuaian jadwal ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, yang mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025. 

Dalam surat tersebut, BKN menetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS 2024 harus selesai paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan usul penetapan NIP PPPK 2024 ditargetkan selesai pada 30 November 2025.

Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024

Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus, mereka akan diangkat menjadi CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS ditargetkan paling lambat 1 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang mengisi formasi akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved