PPPK 2024

Begini Nasib Non-ASN yang Lewat Batas Usia saat Diangkat PPPK per Maret 2026, BKN Beri Penjelasan

Salah satu perhatian utama dalam penyesuaian ini adalah nasib tenaga Non-ASN yang pada saat pengangkatan PPPK per 1 Maret 2026 telah melewati batas...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Dok Kominfo Bener Meriah
NASIB Non-ASN YANG LEWAT BATAS USIA - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). BKN memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan. Salah satu perhatian utama adalah nasib tenaga Non-ASN yang pada saat pengangkatan PPPK per 1 Maret 2026 telah melewati batas usia maksimal. 

Keputusan pengangkatan PPPK juga akan diterbitkan paling lambat 1 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN terkait penetapan NIP CPNS dan PPPK juga mengalami penyesuaian. 

Pertek CPNS yang telah diterbitkan akan mengikuti TMT 1 Oktober 2025, sedangkan Pertek PPPK akan menggunakan TMT 1 Maret 2026.

BKN juga mengingatkan bahwa instansi yang sudah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026 wajib menyesuaikan berdasarkan Pertek yang diterbitkan.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: SAH! Non-ASN Tetap Dapat Gaji Hingga Diangkat Jadi PPPK pada Maret 2026, Berikut Surat Edarannya

Baca juga: Ini Aturan Gaji Non-ASN Selama Masa Transisi sebagai PPPK yang Diangkat pada Maret 2026

Baca juga: Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Tenaga Honorer Masih Seleksi Jangan Khawatir, Gaji Tetap Berlanjut

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved