Berita Bener Meriah
Kasus Kredit Fiktif Rp 3,7 Miliar, Karyawan Bank di Bener Meriah Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Syahrial Haditya,
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Syahrial Haditya, karyawan Bank Aceh Syariah di Kabupaten Bener Meriah.
Syahrial terbukti bersalah karena melakukan penyelewengan dalam pembiayaan konsumtif di Bank Aceh Bener Meriah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Putusan terhadap Syahrial disampaikan dalam sidang penutup yang dibacakan hakim ketua, Apri Yanti pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Majelis Hakim.
Selain menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, dalam putusannya majelis hakim juga meminta kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama tiga bulan.
Tidak hanya itu, terpidana juga dibebankan biaya pengganti dana yang telah diselewengkan tersebut senilai Rp 3,7 miliar dengan subsidair tiga tahun penjara.
"Terpidana dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Majelis Hakim.
Terkait putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terhadap putusan majelis hakim PN TIkipor Banda Aceh ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bener Meriah, M Agra Dwadima Putra menuntut Syahrial dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agra Dwadima Putra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (3/2/2025) lalu.
Dalam tuntutannya terdakwa SH dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu penyelewengan pembiayaan berupa pencairan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pada pembiayaan konsumtif di Bank Aceh Syariah.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan," ujar Agra dalam persidangan.
Kredit Fiktif
karyawan bank
Bener Meriah
Bank Aceh Syariah
PN Tipikor
Banda Aceh
berita tribun gayo hari ini
Jelang HUT RI Dandim 0119 Bener Meriah Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh |
![]() |
---|
2 Tersangka Pencuri Emas 66 Gram Milik Warga Bener Meriah Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Gegara Peras Kepala Desa di Bener Meriah, 3 Pria Ngaku Wartawan Kini Dituntut 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN USK Ikut Sukseskan Acara DP3AKB di GOS Bener Meriah |
![]() |
---|
Pemkab Bener Meriah Luncurkan Inovasi dan Penguatan Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.