Sabtu, 25 April 2026

CPNS 2024

Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Peserta Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menimbulkan dampak besar bagi peserta yang telah lolos seleksi. 

Editor: Malikul Saleh
Surya/Ahmad Zaimul Haq
CPNS 2024 - Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menimbulkan dampak besar bagi peserta yang telah lolos seleksi.  

TRIBUNGAYO.COM - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menimbulkan dampak besar bagi peserta yang telah lolos seleksi. 

Banyak di antara mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi meraih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kini harus menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan ini.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan, apakah peserta yang telah lolos seleksi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mengundurkan diri dari tahapan seleksi yang masih berlangsung? 

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait hal tersebut, sehingga para peserta harus mencari alternatif lain untuk menghadapi kondisi yang tidak menentu.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa penundaan pengangkatan CPNS dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. 

Menurutnya, keterlambatan ini berdampak pada daya beli masyarakat dan stabilitas keuangan para peserta yang telah lolos seleksi.

"Kerugian akibat penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret hingga Oktober 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun," ungkap Bhima kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

Bhima menjelaskan bahwa perhitungan ini didasarkan pada asumsi rata-rata gaji pokok ASN yang berkisar Rp 3,2 juta per bulan bagi pegawai dengan masa kerja 0-3 tahun. 

Jika gaji pokok itu dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pegawai ASN baru akan mendapat gaji sekitar Rp 3 juta per bulan. 

Dengan penundaan pengangkatan CPNS selama sembilan bulan dari Maret ke Oktober 2025, dia meyakini ada potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp 27 juta per pegawai ASN.

Kabar buruk ini, membuat para peserta yang telah bermimpi besar akan menjadi bagian dari abdi negara harus mengurungkan niat untuk menggunakan seragam dan gaji yang dijanjikan, selama kurang lebih 7 bulan kedepan.

Disisi lain sebagaian dari mereka juga diketahui telah lebih dulu berhenti dan memutuskan kontrak dengan pekerjaan sebelumnya.

Jika penundaan terjadi, maka secara tidak langsung para peserta akan menganggur selama 7 bulan kedepan.

Lantas bolehkah mengajukan pengunduran diri atas adanya kebijakan ini?

CPNS & PPPK Boleh Mengundurkan Diri?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved