PPPK 2024

PPPK 2024: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
PENGANGKATAN PPPK 2024 - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). BKN telah merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

PPPK 2024: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Jadwal ini mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan tahapan seleksi dan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025, BKN menetapkan bahwa:

  • Usul penetapan NIP CPNS 2024 harus selesai paling lambat 30 Juni 2025.
  • Usul penetapan NIP PPPK 2024 ditargetkan selesai pada 30 November 2025.

Dengan demikian, bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat administrasi, NIP mereka akan diterbitkan sebelum akhir November 2025.

Kapan PPPK 2024 Resmi Diangkat?

Berdasarkan jadwal terbaru, peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mendapatkan NIP akan diangkat secara resmi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK: 1 Maret 2026
  • Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK akan diserahkan paling lambat 1 Februari 2026

Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN terkait penetapan NIP PPPK akan mengikuti TMT 1 Maret 2026.

BKN juga mengingatkan seluruh instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan PPPK dengan TMT berbeda dari yang ditetapkan wajib menyesuaikan jadwalnya berdasarkan Pertek yang diterbitkan.

Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, namun masih dalam usia yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tertentu, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Besaran Gaji PPPK

Usai resmi diangkat maka PPPK 2024 berhak menerima gaji dan tunjangan yang didapatkan sesuai golongannya.

Mengutip dari kompas.com pada Selasa (11/3/2025) ada tahun 2025, gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK sudah mengalami kenaikan.

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp 200.000.

Hanya saja, Anda perlu tahu gaji disesuaikan golongan. Untuk golongan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI
Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved