PPPK 2024

PPPK 2024: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
PENGANGKATAN PPPK 2024 - Para guru/pegawai teknis antre menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). BKN telah merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya. Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut tunjangan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pemkab Gayo Lues Siapkan Rp 18 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Pembayaran Tunggu Regulasi dari Pusat

Baca juga: Penjelasan Hak Gaji dari BKN untuk CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang Pengangkatannya Ditunda

Baca juga: Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024, Peserta Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved