THR 2025

Cek Jadwal Pencairan THR 2025 untuk ASN dan Pensiunan PNS

Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS pada 2025.

Editor: Malikul Saleh
TribunGayo.com/Malikul Saleh
THR 2025 - Ilustrasi foto ini menggambarkan pencairan THR 2025 pada, Senin (3/3/2025). Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS pada 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS pada 2025. 

Sesuai kebijakan yang berlaku, THR akan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain ASN aktif, pemerintah memastikan bahwa pensiunan PNS juga akan menerima THR secara bersamaan. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan penghasilan pensiunan PNS sebesar 12 persen. 

Dengan demikian, besaran THR 2025 bagi pensiunan akan menyesuaikan gaji pokok terbaru.

Kebijakan ini akan mencakup sekitar 9,4 juta ASN di seluruh Indonesia, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

Sementara itu, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. 

Adapun bagi pensiunan, pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan.

Estimasi penyaluran THR sendiri, Kata Presiden, akan dibagikan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Lantas, THR pensiunan 2025 kapan cair?

Estimasi THR Pensiunan 2025

Pemerintah biasanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pencairan THR. Kendati begitu, saat ini Pemerintah belum menerbitkan PP terkait hal tersebut.

Salah satunya dapat mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved