CPNS 2024

TMT CPNS 2024 Resmi Ditetapkan 1 Oktober 2025, Ini Besaran Gaji yang Bakal Diterima

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
DOK KOMINFO
CPNS 2024 - Pj Bupati Bener Meriah, Drs H Haili Yoga MSi melantik 28 PPPK di Lingkungan Pemkab Bener Meriah, Senin (4/12/2023). Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus, mereka akan resmi diangkat menjadi CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. 

TMT CPNS 2024 Resmi Ditetapkan 1 Oktober 2025, Ini Besaran Gaji yang Bakal Diterima

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Hal ini dilakukan setelah adanya penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang mengalami perubahan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, yang merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025. 

Dalam surat tersebut, BKN menetapkan bahwa usul penetapan NIP CPNS 2024 harus selesai paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan untuk PPPK 2024 ditargetkan selesai pada 30 November 2025.

Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus, mereka akan resmi diangkat menjadi CPNS dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

Selain itu, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS ditargetkan paling lambat 1 September 2025.

Untuk peserta seleksi PPPK 2024, mereka akan diangkat dengan TMT 1 Maret 2026, dengan SK pengangkatan yang ditargetkan terbit paling lambat 1 Februari 2026.

BKN juga mengingatkan bahwa instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS maupun PPPK dengan TMT selain 1 Oktober 2025 (CPNS) dan 1 Maret 2026 (PPPK) wajib menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang diterbitkan.

Selain itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan, tetapi masih dalam usia yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tertentu, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS hingga 31 Desember 2023.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
  • Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
  • Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
Sumber: TribunGayo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved