Berita Nasioal

Zakat Fitrah Ramadan 2025: Niat dan Doa yang Perlu Diketahui

Sebelum menunaikan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan untuk melafalkan niat.

Editor: Sri Widya Rahma
freepik.com
FOTO ILUSTRASI - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok selama bulan Ramadan. Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk hari raya Idul Fitri. 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47.000 per hari per jiwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Baca juga: Kemenag Gayo Lues Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Berikut Rinciannya

Baca juga: Kemenag Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H di Aceh Tenggara Resmi Ditetapkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved