Berita Nasional
Haji Uma Sesalkan PHK Sepihak 1.040 Orang Tenaga Pendamping Desa, Termasuk dari Aceh
Pendamping desa di seluruh Indonesia dilaporkan dalam tahun 2025 telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh oleh Kemendes PDT.
TRIBUNGAYO.COM - Pendamping desa di seluruh Indonesia dilaporkan dalam tahun 2025 telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh oleh Kemendes PDT.
Terkait hal itu, anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman Haji Uma ikut bersuara keras terhadap PHK yang dinilai sepihak.
PHK besar-besaran bagi pendamping desa yang selama ini ikut andil dalam mensukseskan program dana desa itu, termasuk tenaga dari Aceh.
Mengutip Serambinews.com. Komite I DPD RI melakukan rapat audiensi dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mendapat Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jum'at (14/3/2025).
TPP Desa dalam rapat audiensi tersebut diwakili oleh Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur dan Fety Anggrani Dewi dari Sumatera Barat.
Sementara Komite I dihadiri Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur) selaku Ketua dan para Wakil Ketua yakni Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah)
Selain itu, hadir juga dua anggota Komite IV DPD RI yang telah terjalin komunikasi sebelumnya dengan para TPP Desa yang ada di daerah, yaitu H. Sudirman Haji Uma (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat).
Audiensi TPP Desa dengan Komite I DPD RI itu sebenarnya digelar mendadak dan diwaktu bersamaan juga berlangsung Sidang Paripurna.
Namun pertimbangan urgensi masalah, maka unsur pimpinan dan 2 anggota menyempatkan waktunya untuk hadir.
Selain itu, 15 Maret 2025 DPD RI mulai agenda reses di daerah pemilihan.
Kandidatus Angge menyampaikan bahwa kehadiran mereka mewakili 1040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia yang tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025.
Atas dasar itu, para TPP Desa kembali bekerja sesuai tugasnya.
Namun pada Maret 2025, Kemendes-PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2024 lalu.
Bahkan gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari tidak dibayarkan.
Padahal terkait hal itu, pada 27 Juli 2023 Kemendes menerbitkan surat edaran ke KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang menyatakan jika Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Perpusnas: Sastra dan Perpustakaan jadi Jembatan Literasi Generasi Muda di Era Digital |
![]() |
---|
Wali Kota Banda Aceh Bacakan Puisi Mencintai Negeri di PPN XIII Jakarta |
![]() |
---|
Pertemuan Penyair Nusantara XIII: Peran Puisi dan Perdamaian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Penyair Muda Asal Aceh dan Sabah Malaysia Ikut Ramaikan PPN XIII di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.